Rabu, 13 November 2013

Pembangunan di Negara Swedia

Daman: 1000116 
Nuris Tyanti: 1002974

ABSTRAK
Jika melihat pada perkembangan dan pembangunan yang dilakukan Swedia, dapat dilihat bahwa Negara Swedia mengadopsi teori pembangunan ekonomi dari Rostow. Dimana menurut Rostow terdapat 5 tahap pembangunan ekonomi yaitu tahap masyarakat tradisional (the traditional society), prasyarat tinggal landas (the preconditions of take-off), tahap tinggal landas (take-off), menuju kedewasaan (the drive to maturity) dan masa konsumsi tinggi (the age of hingh mass-comsumtion). Dasar pembedaan ke lima tahap tersebut ialah karakteristik perubahan keadaan ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.
Awal komoditi yang dihasilkan oleh Swedia adalah industri tradisional seperti baja, kertas, dan pulpen. Kemudian Swedia mulai mengalami masa tinggal landas pada tahun 1868 yang menurut Rostow ditandai dengan terjadinya kenaikan investasi produktif dari 5% menjadi 10%, serta terjadinya beberapa perkembangan sektor industri dengan tingkat pertumbuhan yang sangat tingggi. Tahap selanjutnya yang dialami oleh Swedia yaitu pada tahun 1930 dimana masyarakatnya telah mencapai tahap menuju kedewasaan. Kemudian negara Swedia bergerak ke tahap konsumsi tinggi yang ditandai dengan memperluas pengaruh ke luar negeri, dan menciptakan negara sejahtera.
Sebagai Negara Kesejahteraan (Welfare State), Swedia mempertahankan sistem ENKnya melalui warganya banyak yang berbisnis dan berpropesi dibidang pengembangan sumber daya alam (SDA), seperti sektor perhutanan, industri otomotif, dan teknologi. Swedia adalah negara yang memiliki kekayaan SDA seperti kayu, biji besih besi dan gandum. Karena sumber daya manusianya memiliki keterampilan yang tinggi, maka Swedia juga terkenal unggul dalam teknologi navigasi kapal laut (perusahaan galangan kapal laut di Gottenbourg) industri otomotif misalnya volvo, dan telekomunikasi (perusahaan Sony Ericsson). Dari perusahaan-perusahaan ini, negara memperoleh penerimaan pajak yang besar untuk kemudian dikelola dan dibelanjakan oleh negara dalam bentuk jaminan sosial dan pelayanan publik pada warganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar